Langsung ke konten utama

Al-Qur'an Hadist Surah An-Naas











Di dalam surah an-Nas setidaknya ada beberapa hukum bacaan seperti hukum Ro, Mad Thabi'i, mad Aridh Lissukun, hingga Ghunnah. Berikut tulisan QS An-Nas beserta uraian hukum bacaan tajwid nya :

(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ ﴿الناس:١
(مَلِكِ النَّاسِ ﴿الناس:٢
(إِلٰهِ النَّاسِ ﴿الناس:٣
(مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ ﴿الناس:٤
(الَّذِى يُوَسْوِسُ فِى صُدُوْرِ النَّاسِ ﴿الناس:٥
(مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ ﴿الناس:٦

Ayat 1

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ
Kita mulai dari ayat yang pertama, sebagaimana tulisan di atas. Setidaknya ada 5 hukum bacaan tajwid di ayat pertama surah An-Nas. Berikut uraian tajwidnya :

أَعُوذُ  = Mad Thabi'i karena dhammah bertemu wawu sukun
بِرَبِّ  = Ro' nya dibaca Tafkhim karena berharakat fathah
النَّاسِ = Idgham Syamsi karena Lam Ta'rif bertemu huruf Nun
النَّاسِ = Ghunnah karena Nun bertasydid
النَّاسِ = Mad Aridh Lissukun  karena Mad bertemu huruf yang mati sebab waqaf

Ayat 2

مَلِكِ النَّاسِ
Di ayat kedua terdapat 3 hukum bacaan tajwid. Uraiannya sebagai berikut :

النَّاسِ = Idgham Syamsi karena Lam Ta'rif bertemu huruf Nun
النَّاسِ = Ghunnah karena Nun bertasydid
النَّاسِ = Mad Aridh Lissukun  karena Mad bertemu huruf yang mati sebab waqaf

Ayat 3

إِلَٰهِ النَّاسِ
Di ayat 3 terdapat 4 hukum bacaan tajwid. Uraiannya sebagai berikut ini :

إِلَٰهِ  = Mad Thabi'i karena fathah bertemu alif
النَّاسِ = Idgham Syamsi karena Lam Ta'rif bertemu huruf Nun
النَّاسِ = Ghunnah karena Nun bertasydid
النَّاسِ = Mad Aridh Lissukun  karena Mad bertemu huruf yang mati sebab waqaf

Ayat 4

مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ
Di ayat 4 terdapat 7 hukum bacaan tajwid. Uraiannya sebagai berikut ini :

مِن = Ikhfa Haqiqi karena Nun Sukun bertemu huruf Syin
شَرِّ = Ro' dibaca Tarqiq karena berharakat kasrah
الْوَسْوَاسِ = Izhar Qamari karena Lam Ta'rif bertemu huruf Wawu
الْوَسْوَاسِ = Mad Thabi'i karena fathah bertemu alif
الْخَنَّاسِ = Izhar Qamari karena Lam Ta'rif bertemu huruf Kha
الْخَنَّاسِ = Ghunnah karena Nun bertasydid
الْخَنَّاسِ = Mad Aridh Lissukun  karena Mad bertemu huruf yang mati sebab waqaf

Ayat 5

الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ
Di ayat 5 terdapat 8 hukum bacaan tajwid. Uraiannya sebagai berikut ini :

الَّذِي = Idgham Syamsi karena Lam Ta'rif bertemu huruf Lam
الَّذِي = Mad Thabi'i karena kasrah bertemu ya sukun
فِي = Mad Thabi'i karena kasrah bertemu ya sukun
صُدُورِ = Mad Thabi'i karena dhammah bertemu wawu sukun
صُدُورِ = Ro dibaca Tarqiq karena berharakat kasrah
النَّاسِ = Idgham Syamsi karena Lam Ta'rif bertemu huruf Nun
النَّاسِ = Ghunnah karena Nun bertasydid
النَّاسِ = Mad Aridh Lissukun  karena Mad bertemu huruf yang mati sebab waqaf

Ayat 6

مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ
Di ayat 6 terdapat 5 hukum bacaan tajwid. Uraiannya sebagai berikut ini :

الْجِنَّةِ = Izhar Qamari karena Lam Ta'rif bertemu huruf Jim
الْجِنَّةِ = Ghunnah karena Nun bertasydid
النَّاسِ = Idgham Syamsi karena Lam Ta'rif bertemu huruf Nun
النَّاسِ = Ghunnah karena Nun bertasydid
النَّاسِ = Mad Aridh Lissukun  karena Mad bertemu huruf yang mati sebab waqaf

Demikian uraian singkat mengenai hukum bacaan tajwid yang ada di surah an-Nas. Semoga bermanfaat.

© Hukum Bacaan Tajwid di QS An-Nas - YatlunaHu
Source: https://www.yatlunahu.com/2019/08/hukum-bacaan-tajwid-di-qs-nas.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

hubungan Mahram Anak zina dengan ayahnya menurut mazhab syafi'i dan Hanafi

BAB III PENDAPAT DAN DALIL ULAMA SYAFI’IYYAH DAN ULAMA HANAFIYYAH TENTANG MAHRAM ANAK DILUAR NIKAH DENGAN AYAH BIOLOGISNYA A.     Pendapat Ulama Syafi’iyyah dan Ulama Hanfiyah 1.       Pendiri Mazhab Syafi’i Mazhab syafi’i merupakan aliran Fiqih yang diidentikkan pada Imam Syafi’i sebagai Imam Mazhab. Mazhab ini merupakan mazhab ketiga dari mazhab-mazhab fiqih yang berkembang. Corak pemikiran mazhab ini di tengah-tengah antara mazhab Maliki dan Hanafi karena metode istinbath hukum yang digunakan merupakan perpaduan ahlu al-ra’yu ( mazhab Hanafi) dan ahlu al-hadist (mazhab Maliki). [1] Nama lengkap Imam Syafi’i adalah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Ustman bin Syafi’i bin As-Sa’ib ‘Ubaid bin ‘Abdul Yazid bin Hasyim bin Al-Muthalib bin abdul Manaf. Menurut sebagian Ulama Imam Syafi’i   dilahirkan di Gazza, sebagian lagi berpendapat Imam Syafi’i dilahirkan di Asqalan   pada tahun 150. Kemudian dibawa ibunya ke Mekkah d...

Makhroj dan Sifat Huruf Surat Al Balad ayat 1-10

  أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ A’uudzu Billaahi Minasy Syaythoonir rojiiiim Aku berlindung kepada Alloh dari godaan setan yang terkutuk. بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Bismillaahir Rohmaanir Rohiiiim Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. QS. 90:1–20. Surat Al Balad (Negeri) {1} لَآ اُقْسِمُ بِهٰذَا الْبَلَدِۙ lā uqsimu bihāżal-balad Aku bersumpah dengan negeri ini (Mekah), 1.1 Laaaa: Mad Ja’iz Munfasil: panjang 4 atau 5 harakat. Huruf Mad (Mad Asli/Thobi’i) bertemu hamzah di lain kata. Huruf Mad: Huruf ا (Alif), و (Wawu) sukun, ي (Ya) sukun: Tempat keluar (makhroj): rongga mulut dan rongga tenggorokan terbuka (al jauf). 1.2 Uq(qo): Qolqolah Sughro: memantulkan suara. kecil, di tengah kalimat, waqof asli. Huruf ق (Qof), ط (Tho), ب (Ba), ج (Jim), د (Dal). Huruf Isti’la: semua dibaca tebal. Huruf Khushsho Dhoghthin Qidzh: خ (Kho), ص (Shod), ض (Dhod), غ (Ghoin), ط (Tho), ق (Qof), ظ (Dhzo). Huruf ق (Qof)*: (1) Tempat keluar (makhroj): pangkal l...

HUKUM WARIS KAKEK BERSAMA DENGAN SAUDARA MENURUT PENDAPAT IMAM SYAFI’I

 HUKUM WARIS KAKEK BERSAMA DENGAN SAUDARA MENURUT PENDAPAT IMAM SYAFI’I   Maimunah Email : @may.elhafidz@gmail.com Abstrak: Masalah kewarisan tidak disinggung secara jelas di dalam al-Qur’an di antaranya masalah kewarisan kakek bersama saudara. Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Namun mayoritas ulama madzhab termasuk didalamnya Imam Syafi’i berpendapat bahwa saudara laki-laki atau perempuan baik sekandung atau seayah, berhak mendapat hak waris ketika bersama dengan kakek.Kemudian dilakukan sebuah penelitian dengan metode yang digunakan peneliti adalah penelitian pustaka, dengan menekankan pada penelaahan bahan-bahan pustaka atau literatur yang berhubungan Hukum Waris Kakek Bersama Saudara, yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dan menggunakan metode pendekatan yang bersifat normatif.  Menurut pendapat Imam Syafi’i sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab at-Taqrirat as-sadidah karya Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-...