Langsung ke konten utama

Cara mengisi KI-KD pada Aplikasi E-Learning Kemenag

Setelah sebelumnya kita telah selesai membuat kelas sekarang kita lanjutkan untuk mengisi data pada kelas yang telah kita buat.
Setelah selesai membuat kelas kita selanjutnya mengisi KI-KD
Pertama kita Klik Menu standar Kompetensi KI-KD
Selanjutnya Kita lakukan pengisian di sini saya akan mengisis KI-KD Al-Qur'an Hadist, agar lebih mudah apabila anda telah memiliki RPP sebelumnya atau buku pegangan maka di sana ternyantum KI-KD anda tinggal Mengcopinya.
Pertama klik icon pada KI Pengetahaun
Selanjutnya copy data pada file yg sudah ada contohnya 
Selanjutnya simpan dengan menklik logo drive di bawahnya maka KI tersimpam
Selanjutnya isikan KD di sampingnya, sama seperti sebelumnya bisa di copi paste, dengan langkah berikut
1. Klik kolom urutkan di sana anda bisa menuliskan angka 1 atau anda klik panah atas.
2. Isi kolom kompetensi dasar dengan mengetiknya atau copi paste
3. Klik simpan
dan akan muncul 
itu baru KD 1, selanjutnya kita menambahkan KD 2, sama seperti langkah sebelumnya tetapi kita rumah di kolom urutkan menjadi angka 2
selanjutnya kita simpan
dan seterusnya tambahkan apabila KD bisa 3, 4 atau 5 dst.

Selanjutnya kita mengisi KI - KD keterampilan langkahnya sama dengan mengisi KI-KD pengetahuan hanya kolomnya yang berbeda yaitu pada kolom keterampilan.

Selesailah kita mengisi KI-KD pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya kita akan membahas cara mengisi KKM. Terima kasih 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

hubungan Mahram Anak zina dengan ayahnya menurut mazhab syafi'i dan Hanafi

BAB III PENDAPAT DAN DALIL ULAMA SYAFI’IYYAH DAN ULAMA HANAFIYYAH TENTANG MAHRAM ANAK DILUAR NIKAH DENGAN AYAH BIOLOGISNYA A.     Pendapat Ulama Syafi’iyyah dan Ulama Hanfiyah 1.       Pendiri Mazhab Syafi’i Mazhab syafi’i merupakan aliran Fiqih yang diidentikkan pada Imam Syafi’i sebagai Imam Mazhab. Mazhab ini merupakan mazhab ketiga dari mazhab-mazhab fiqih yang berkembang. Corak pemikiran mazhab ini di tengah-tengah antara mazhab Maliki dan Hanafi karena metode istinbath hukum yang digunakan merupakan perpaduan ahlu al-ra’yu ( mazhab Hanafi) dan ahlu al-hadist (mazhab Maliki). [1] Nama lengkap Imam Syafi’i adalah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Ustman bin Syafi’i bin As-Sa’ib ‘Ubaid bin ‘Abdul Yazid bin Hasyim bin Al-Muthalib bin abdul Manaf. Menurut sebagian Ulama Imam Syafi’i   dilahirkan di Gazza, sebagian lagi berpendapat Imam Syafi’i dilahirkan di Asqalan   pada tahun 150. Kemudian dibawa ibunya ke Mekkah d...

Menentukan Nilai Pecahan dari Suatu bilangan atau Kuantitas Tertentu

 

Muatan IPA dengan materi pokok cara perkembangbiakan hewan melalui ovipar, vivipar, dan ovovivipar.