Langsung ke konten utama

Cara masuk dan menggunakan aplikasi e-learning

Cara menjalankan aplikasi e learning sangat Mudah.
apabila kalian sudah mendapatkan kiriman Link dari kalian seperti 
Kalian klik yg berwarna biru
Selanjutny kalian akan masuk je halaman berikut, 
Langsung kalian isi user name dan password yg sudah kalian miliki:
Lalu klik Remember me Dan login
Selanjutnya klian akan masuk kehalaman berikutnya

Setelah kalian masuk, selanjutnya kalian klik notifikasi
Maka akan  muncul halaman pemberitahuan, di Sana kalian akan menemukan pemberitahuan Tentang tugas bahan belajar yg di bagikan guru kalian
Seperti terlihat di gambar kalian telah di masukkan kedalam kelas bahasa Indonesia, kalian klik tulisanny tersebut maka kalian akan otomatis masuk kedalam kelas on line bahasa
Selanjutnya apabila di notifikasi tadi pemberitahuannya adalh guru kalian telah memberikan bahan ajar maka kalian klik logo yg bertuliskan bahan ajar
Setelah kalian klik bahan ajar maka akan muncul halama
Selanjutny kalian klik tulisan Bukan URL
Dan
Apabila di notifikasi pemberitahuannya adalah guru memeberikan tugas maka yg kalian klik adalah 
Debian dulu penjelasan Kali ini selanjutny akan kita lanjutkan lagi, wassalamu alaikum We Wb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

hubungan Mahram Anak zina dengan ayahnya menurut mazhab syafi'i dan Hanafi

BAB III PENDAPAT DAN DALIL ULAMA SYAFI’IYYAH DAN ULAMA HANAFIYYAH TENTANG MAHRAM ANAK DILUAR NIKAH DENGAN AYAH BIOLOGISNYA A.     Pendapat Ulama Syafi’iyyah dan Ulama Hanfiyah 1.       Pendiri Mazhab Syafi’i Mazhab syafi’i merupakan aliran Fiqih yang diidentikkan pada Imam Syafi’i sebagai Imam Mazhab. Mazhab ini merupakan mazhab ketiga dari mazhab-mazhab fiqih yang berkembang. Corak pemikiran mazhab ini di tengah-tengah antara mazhab Maliki dan Hanafi karena metode istinbath hukum yang digunakan merupakan perpaduan ahlu al-ra’yu ( mazhab Hanafi) dan ahlu al-hadist (mazhab Maliki). [1] Nama lengkap Imam Syafi’i adalah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Ustman bin Syafi’i bin As-Sa’ib ‘Ubaid bin ‘Abdul Yazid bin Hasyim bin Al-Muthalib bin abdul Manaf. Menurut sebagian Ulama Imam Syafi’i   dilahirkan di Gazza, sebagian lagi berpendapat Imam Syafi’i dilahirkan di Asqalan   pada tahun 150. Kemudian dibawa ibunya ke Mekkah d...

Makhroj dan Sifat Huruf Surat Al Balad ayat 1-10

  أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ A’uudzu Billaahi Minasy Syaythoonir rojiiiim Aku berlindung kepada Alloh dari godaan setan yang terkutuk. بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Bismillaahir Rohmaanir Rohiiiim Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. QS. 90:1–20. Surat Al Balad (Negeri) {1} لَآ اُقْسِمُ بِهٰذَا الْبَلَدِۙ lā uqsimu bihāżal-balad Aku bersumpah dengan negeri ini (Mekah), 1.1 Laaaa: Mad Ja’iz Munfasil: panjang 4 atau 5 harakat. Huruf Mad (Mad Asli/Thobi’i) bertemu hamzah di lain kata. Huruf Mad: Huruf ا (Alif), و (Wawu) sukun, ي (Ya) sukun: Tempat keluar (makhroj): rongga mulut dan rongga tenggorokan terbuka (al jauf). 1.2 Uq(qo): Qolqolah Sughro: memantulkan suara. kecil, di tengah kalimat, waqof asli. Huruf ق (Qof), ط (Tho), ب (Ba), ج (Jim), د (Dal). Huruf Isti’la: semua dibaca tebal. Huruf Khushsho Dhoghthin Qidzh: خ (Kho), ص (Shod), ض (Dhod), غ (Ghoin), ط (Tho), ق (Qof), ظ (Dhzo). Huruf ق (Qof)*: (1) Tempat keluar (makhroj): pangkal l...

HUKUM WARIS KAKEK BERSAMA DENGAN SAUDARA MENURUT PENDAPAT IMAM SYAFI’I

 HUKUM WARIS KAKEK BERSAMA DENGAN SAUDARA MENURUT PENDAPAT IMAM SYAFI’I   Maimunah Email : @may.elhafidz@gmail.com Abstrak: Masalah kewarisan tidak disinggung secara jelas di dalam al-Qur’an di antaranya masalah kewarisan kakek bersama saudara. Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Namun mayoritas ulama madzhab termasuk didalamnya Imam Syafi’i berpendapat bahwa saudara laki-laki atau perempuan baik sekandung atau seayah, berhak mendapat hak waris ketika bersama dengan kakek.Kemudian dilakukan sebuah penelitian dengan metode yang digunakan peneliti adalah penelitian pustaka, dengan menekankan pada penelaahan bahan-bahan pustaka atau literatur yang berhubungan Hukum Waris Kakek Bersama Saudara, yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dan menggunakan metode pendekatan yang bersifat normatif.  Menurut pendapat Imam Syafi’i sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab at-Taqrirat as-sadidah karya Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-...