BAB III PENDAPAT DAN DALIL ULAMA SYAFI’IYYAH DAN ULAMA HANAFIYYAH TENTANG MAHRAM ANAK DILUAR NIKAH DENGAN AYAH BIOLOGISNYA A. Pendapat Ulama Syafi’iyyah dan Ulama Hanfiyah 1. Pendiri Mazhab Syafi’i Mazhab syafi’i merupakan aliran Fiqih yang diidentikkan pada Imam Syafi’i sebagai Imam Mazhab. Mazhab ini merupakan mazhab ketiga dari mazhab-mazhab fiqih yang berkembang. Corak pemikiran mazhab ini di tengah-tengah antara mazhab Maliki dan Hanafi karena metode istinbath hukum yang digunakan merupakan perpaduan ahlu al-ra’yu ( mazhab Hanafi) dan ahlu al-hadist (mazhab Maliki). [1] Nama lengkap Imam Syafi’i adalah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Ustman bin Syafi’i bin As-Sa’ib ‘Ubaid bin ‘Abdul Yazid bin Hasyim bin Al-Muthalib bin abdul Manaf. Menurut sebagian Ulama Imam Syafi’i dilahirkan di Gazza, sebagian lagi berpendapat Imam Syafi’i dilahirkan di Asqalan pada tahun 150. Kemudian dibawa ibunya ke Mekkah dan wafat di Mesir Tahun 204 H. [2] Imam Syafi’i